Stemcell (Sel Punca)
Pelayanan terapi sel punca di Indonesia diatur oleh Kementerian Kesehatan melalui peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan khusus untuk bidang orthopedi dan traumatologi.
Terapi hanya dapat diselenggarakan di fasilitas kesehatan yang telah memenuhi ketentuan dan ditetapkan sesuai regulasi, dengan menggunakan produk sel punca dari laboratorium pengolah yang memiliki izin resmi.
Sebagian besar layanan sel punca saat ini masih berjalan dalam kerangka penelitian berbasis pelayanan dengan protokol yang ketat, sehingga pasien akan mendapatkan penjelasan menyeluruh dan diminta memberikan persetujuan tindakan (informed consent) sebelum menjalani terapi.
Lihat juga di Stemcell (Sel Punca)